Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Kemhan dan TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. (2) Kemhan dan TNI menyediakan biaya pendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN, yang meliputi : a. honorarium personel organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek; b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang; www.djpp.kemenkumham.go.id c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan d. biaya lainnya yang diperlukan. (3) Kemhan dan TNI menyediakan biaya pendukung untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun Anggaran berikutnya. (4) Kemhan dan TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan Standar Biaya oleh Menteri Keuangan. 11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda