Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada Kemhan dan TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
(2) Kemhan dan TNI menyediakan biaya pendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN, yang meliputi :
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Barang/Jasa termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya pengumuman ulang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. biaya lainnya yang diperlukan.
(3) Kemhan dan TNI menyediakan biaya pendukung untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan dilakukan pada tahun Anggaran berikutnya.
(4) Kemhan dan TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan Standar Biaya oleh Menteri Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
