Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada Kemhan /TNI; www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kemhan dan TNI sendiri; dan/atau b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan. (3) Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut : a. mengidentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan Kemhan dan TNI; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang : 1) pemaketan pekerjaan; 2) cara pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa; 3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; dan 4) penetapan penggunaan produk dalam negeri. d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). (4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat : a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; b. waktu pelaksanaan yang diperlukan ; c. sepesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan. 10. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda