Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada Kemhan /TNI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kemhan dan TNI sendiri; dan/atau
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
(3) Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
a. mengidentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan Kemhan dan TNI;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang :
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa;
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; dan 4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat :
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan ;
c. sepesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
10. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
