Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh kelompok kerja ULP atau Pejabat Pengadaan. (2) Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan. (3) Pengadaan langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. 7. Ketentuan Pasal 16 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda