Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP.
(2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
a. pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
b. pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok kerja ULP sebagaimana dimaksud ayat pada (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
(5) Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
f. menandatangani Pakta Integritas.
(5a) Persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pada ayat
(5) huruf f dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kemhan dan TNI masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk Kelompok Kerja ULP :
1) menjawab sanggahan;
2) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk;
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3) menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4) menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
5) membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
h. khusus Pejabat Pengadaan;
1) MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2) menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
3) menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia arang/Jasa kepada PA/KPA; dan 4) membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PA/KPA.
i. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(6a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi :
a. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. Menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan,
d. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kas Angkatan (PA/KPA);
e. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
f. Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing kelompok kerja ULP; dan
g. Mengusulkan memberhentikan anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
(7) Selain tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(8) Kepala ULP/Anggota kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari Pegawai Negeri, baik dari Instansi sendiri maupun instansi lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (8), untuk :
a. Lembaga/institusi pengguna APBN yang memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus pegawai negeri, Kepala ULP/Anggota kelompok kerja ULP/Pejabat pengadaan dapat berasal dari pegawai tetap Lembaga/institusi pengguna APBN yang bukan pegawai negeri.
b. Kelompok masyarakat pelaksana Swakelola, Kepala ULP/Anggota kelompok masyarakat pelaksana Swakelola, Kepala ULP/Anggota kelompok kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
(10) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(11) Kepala ULP dan anggota kelompok kerja ULP dilarang duduk sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat penanda tangan Surat Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP, terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
