Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g. memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(2a) Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
(2b) Dalam hal tidak ada personel yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk :
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di Kemhan dan TNI dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah :
a. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setingkat dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya.
(4) Dalam hal jumlah pegawai negeri yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terbatas, persyaratan pada ayat (3) huruf a dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa.
(5) Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan Keputusan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
mendelegasikan kewenangannya kepada penerima otorisasi terakhir.
(6) Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
