Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut : a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi; www.djpp.kemenkumham.go.id 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. menyetujui bukti pembelian/menandatangani kuitansi/surat perintah kerja/surat perjanjian; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA : 1) perubahan paket pekerjaan; dan /atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. MENETAPKAN tim pendukung; c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa. 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (2b) serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id