Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas : a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas : a. PA/KPA; b. PPK; b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2a) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran. (3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (4) Perangkat Organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi:
Koreksi Anda