Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME
Teks Saat Ini
Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dipedomani, digunakan dan dilaksanakan dalam menangani terorisme.
Koreksi Anda
