Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dipedomani, digunakan dan dilaksanakan dalam menangani terorisme.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Pasal.id