Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
