Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah
lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima.
(2) Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengguna Barang dengan dilampiri surat perintah pelaksanaan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 3 (tiga) minggu setelah serah terima.
(3) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
