Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan karena penyerahan materiil kepada Pengelola Barang dilakukan melalui tahap : a. pengguna barang memperoleh keputusan penetapan penyerahan materiil sesuai tata cara penetapan status penggunaan materiil; b. berdasarkan keputusan penetapan penyerahan materiil dari Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan materiil dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan penyerahan materiil ditandatangani; c. tembusan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang ; dan d. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan materiil dimaksud kepada Pengelola Barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima materiil. (2) Penghapusan karena pengalihan status penggunaan materiil kepada Pengguna Barang lain, dilakukan melalui tahap : a. berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan materiil dari Pengelola Barang , Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan materiil dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pengalihan status penggunaan barang ditandatangani; b. tembusan keputusan penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang; dan c. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menyerahkan materiil kepada Pengguna Barang lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima materiil. (3) Penghapusan karena pemindahtanganan materiil, dilakukan melalui tahap: a. berdasarkan persetujuan pemindahtanganan materiil dari Pengelola Barang , Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dimaksud dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan pemindahtanganan materiil ditandatangani; b. berdasarkan keputusan penghapusan barang dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil tersebut dari Daftar Barang Kuasa Pengguna dan memindahtangankan materiil kepada pihak yang telah disetujui Pengelola Barang sebagaimana tersebut dalam huruf a; c. pemindahtanganan materiil tersebut dalam huruf b harus dituangkan dalam berita acara serah terima materiil; d. tembusan keputusan penghapusan materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna berikut berita acara serah terima barang dimaksud disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak serah terima; dan e. atas dasar dokumen tersebut dalam huruf d, Pengelola Barang menghapuskan barang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara. (4) Penghapusan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang mengharuskan dilakukan pemusnahan, dilakukan melalui tahap : a. persiapan : 1. pejabat yang mengurus dan menyimpan materiil menyampaikan usul penghapusan materiil yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan dilengkapi data pendukung sebagai berikut : a) alasan penghapusan, yang mencerminkan dipenuhinya persyaratan penghapusan dengan tindak lanjut untuk dimusnahkan yang didukung dengan surat pernyataan dari pejabat yang mengurus materiil dan/atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan b) data materiil yang diusulkan untuk dihapuskan, termasuk keterangan tentang kondisi, lokasi, harga perolehan/perkiraan nilai barang, fotokopi dokumen kepemilikan disertai asli/fotokopi surat keputusan penetapan status penggunaan (untuk bangunan), kartu identitas barang, serta foto/gambar atas materiil yang dimaksud. 2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang disertai dengan penjelasan tindak lanjut penghapusan berupa pemusnahan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola barang dengan tindak lanjut pemusnahan. b. pelaksanaan : 1. berdasarkan persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan materiil paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan ditandatangani; 2. berdasarkan keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan atas materiil yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan; 3. tembusan keputusan penghapusan materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan berita acara pemusnahan disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah pemusnahan; dan 4. atas dasar dokumen tersebut dalam butir 3, Pengelola Barang menghapuskan materiil dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara. (5) Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya atau penghapusan untuk menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG, dilakukan melalui tahap : a. persiapan : 1. pejabat yang mengurus dan menyimpan materiil menyampaikan usul penghapusan materiil yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi salinan/fotokopi putusan pengadilan, yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, identitas dan kondisi barang, tempat/lokasi materiil dan harga perolehan materiil yang bersangkutan; 2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab/ penjelasan penghapusan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan barang kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/ penjelasan usulan penghapusan. b. pelaksanaan : 1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan surat keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan materiil ditandatangani; 2. berdasarkan surat keputusan penghapusan, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan melakukan pemusnahan yang dituangkan dalam berita acara penghapusan materiil; 3. tembusan keputusan penghapusan barang dan berita acara penghapusan materiil tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemusnahan; dan 4. atas dasar dokumen tersebut dalam butir 3, Pengelola Barang menghapuskan materiil dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara. (6) Penghapusan karena sebab-sebab lain, dilakukan melalui tahap : a. persiapan : 1. pejabat yang mengurus dan menyimpan materiil menyampaikan usul penghapusan materiil yang berada dalam pengurusannya kepada Kuasa Pengguna Barang dengan dilengkapi surat keterangan dari instansi yang berwenang/hasil audit, sesuai dengan penyebab dari usulan penghapusan, identitas dan kondisi materiil, tempat/lokasi materiil dan harga perolehan perkiraan nilai barang bersangkutan; 2. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usul penghapusan kepada Pengguna Barang dengan disertai sebab-sebab usulan penghapusan; dan 3. Pengguna Barang menyampaikan usul penghapusan materiil kepada Pengelola Barang dengan disertai sebab-sebab/ penjelasan usulan penghapusan. b. pelaksanaan : 1. berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan materiil ditandatangani; 2. berdasarkan keputusan penghapusan materiil dimaksud, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menghapus materiil tersebut dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan membuat berita acara sesuai alasan penghapusan; 3. tembusan keputusan penghapusan materiil dan berita acara tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah penghapusan; dan 4. atas dasar dokumen tersebut dalam butir 3, Pengelola Barang menghapuskan materiil yang dimaksud dengan menerbitkan keputusan penghapusan materiil apabila materiil tersebut ada dalam Daftar Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Pasal.id