Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dipindahtangankan serta alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dihancurkan, ditenggelamkan dalam laut atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
