Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dipindahtangankan serta alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dihancurkan, ditenggelamkan dalam laut atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Pasal.id