Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan materiil dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal materiil dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagai berikut :
a. penyerahan materiil kepada Pengelola Barang ;
b. pengalihan status penggunaan materiil selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;
c. pemindahtanganan materiil selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG;
e. pemusnahan; dan
f. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
(2) Penghapusan dilakukan berdasarkan surat keputusan penghapusan yang diterbitkan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang .
(3) Penghapusan kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :
a. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; dan
b. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a; sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi.
(4) Penghapusan kendaraan bermotor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan apabila kendaraan tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan dari fungsi teknis terkait.
Koreksi Anda
