Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil dilaksanakan secara selektif dengan persyaratan sebagai berikut : a. barang bergerak (BB); 1. persyaratan teknis : a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi dan sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi akibat modernisasi dan perkembangan tugas; c) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa; d) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; dan e) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan. 2. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; 3. barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman; dan 4. dihadapkan pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk dilaksanakan penghapusan, kecuali untuk keperluan Litbang dan latihan. b. barang tidak bergerak (BTB) 1. barang dalam kondisi rusak berat; 2. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota; 3. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 4. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; dan 5. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Koreksi Anda