Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil dilaksanakan secara selektif dengan persyaratan sebagai berikut :
a. barang bergerak (BB);
1. persyaratan teknis :
a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi dan sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi akibat modernisasi dan perkembangan tugas;
c) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;
d) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; dan e) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
2. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh;
3. barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman; dan
4. dihadapkan pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk dilaksanakan penghapusan, kecuali untuk keperluan Litbang dan latihan.
b. barang tidak bergerak (BTB)
1. barang dalam kondisi rusak berat;
2. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
3. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
4. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; dan
5. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
Koreksi Anda
