Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan pengendalian; dan
b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penghapusan.
Koreksi Anda
