Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan pengendalian; dan b. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Pasal.id