Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh panitia penghapusan dimana jumlah panitia penghapusannya tergantung dari jenis barang yang akan dihapus; dan
b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
