Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh panitia penghapusan dimana jumlah panitia penghapusannya tergantung dari jenis barang yang akan dihapus; dan b. melaksanakan tahapan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda