Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diatur sebagai berikut :
a. diwadahi dalam suatu organisasi yang bersifat kepanitiaan;
b. beranggotakan dari unsur Pengamanan, Logistik, Pembina fungsi dan Pemakai Barang; dan
c. berlaku pada tingkat UO Dephan, UO Mabes TNI, UO Angkatan dan Komando Utama.
Koreksi Anda
