Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fungsi pembinaan penghapusan materiil adalah sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh fungsi logistik di lingkungan Dephan dan TNI;
b. meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembebasan materiil yang telah berubah keadaannya dan/atau tidak memenuhi syarat lagi dari pertanggungjawaban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan
c. berpedoman pada standar kondisi materiil di lingkungan Dephan dan
TNI.
Koreksi Anda
