Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi pembinaan penghapusan materiil adalah sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh fungsi logistik di lingkungan Dephan dan TNI; b. meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembebasan materiil yang telah berubah keadaannya dan/atau tidak memenuhi syarat lagi dari pertanggungjawaban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan c. berpedoman pada standar kondisi materiil di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda