Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penghapusan materiil bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketertiban penyelenggaraan penghapusan materiil dan kesiapan data materiil guna mendukung tugas pokok organisasi dalam kurun waktu tertentu.
(2) Sasaran pembinaan penghapusan materiil :
a. terselenggaranya sistem penghapusan materiil dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna pembinaan materiil pertahanan;
dan
b. terselenggaranya penghapusan materiil dari daftar barang (inventaris) pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang guna mendukung pelaksanaan tugas suatu organisasi.
Koreksi Anda
