Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penghapusan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. manfaat, yaitu hasil pembinaan penghapusan materiil harus bermanfaat bagi upaya ketertiban dalam penyelenggaraan penghapusan materiil ;
b. efektif, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus dapat menjamin kemudahan pelaksanaan pembinaan materiil;
c. berlanjut, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus selalu ditinjau kembali dan/atau dengan sistem umpan balik;
d. keterpaduan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus didukung dengan data administrasi dan fisik yang lengkap;
e. rasional, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus logis serta diatur secara cermat dan tepat dengan mempertimbang kan nilai manfaat dan ekonomis; dan
f. pengamanan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan dan keamanan.
(2) Pembinaan Penghapusan materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip- prinsip sebagai berikut :
a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. setiap materiil harus ada pembinanya;
c. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
d. harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan keuangan, pembinaan personel; dan
e. harus mempedomani ketentuan, asas, prinsip dan etika penghapusan.
Koreksi Anda
