Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Penghapusan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. manfaat, yaitu hasil pembinaan penghapusan materiil harus bermanfaat bagi upaya ketertiban dalam penyelenggaraan penghapusan materiil ; b. efektif, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus dapat menjamin kemudahan pelaksanaan pembinaan materiil; c. berlanjut, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus selalu ditinjau kembali dan/atau dengan sistem umpan balik; d. keterpaduan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus didukung dengan data administrasi dan fisik yang lengkap; e. rasional, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus logis serta diatur secara cermat dan tepat dengan mempertimbang kan nilai manfaat dan ekonomis; dan f. pengamanan, yaitu kegiatan pembinaan penghapusan materiil harus memperhatikan aspek-aspek kerahasiaan dan keamanan. (2) Pembinaan Penghapusan materiil dilaksanakan dengan menganut prinsip- prinsip sebagai berikut : a. harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. setiap materiil harus ada pembinanya; c. harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; d. harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan keuangan, pembinaan personel; dan e. harus mempedomani ketentuan, asas, prinsip dan etika penghapusan.
Koreksi Anda