Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaran pembinaan penghapusan materiil Pertahanan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penghapusan materiil.
(2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan, pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab serta ketentuan penutup.
Koreksi Anda
