Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang
mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan seksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Penghapusan adalah tindakan menghapus materiil dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab adiministrasi dan fisik atas materiil yang berada dalam penguasaannya.
3. Pembinaan penghapusan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembebasan materiil yang telah berubah kondisi/keadaannya dan/atau tidak memenuhi syarat untuk digunakan, yang selanjutnya akan dikeluarkan dari pertanggungjawaban Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang menurut peraturan yang berlaku.
4. Materiil adalah semua barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Materiil Pertahanan Negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
6. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut Sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.
7. Barang Bergerak (BB) adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindah-pindahkan .
8. Barang Tidak Bergerak (BTB) adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan atau menurut perundang- undangan yang berlaku ditetapkan sebagai Barang Tidak Bergerak.
9. Panitia penghapusan adalah personel yang ditunjuk atau diangkat oleh pejabat yang berwenang yang bertugas melaksanakan proses penghapusan barang di satuannya, sekaligus sebagai panitia pelelangan.
10. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara, yang dijabat oleh Menteri Keuangan.
11. Pengguna Barang di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan Barang Milik Negara, yang dijabat oleh Menteri Pertahanan.
12. Kuasa Pengguna Barang adalah Panglima TNI dan Sekjen Dephan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
14. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
15. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Koreksi Anda
