Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembinaan penghapusan Materiil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
