Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d sebagai berikut :
a. Dephan melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap proses dan hasil penghapusan materiil;
b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan penghapusan materiil di lingkungan TNI; dan
c. UO Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan penghapusan materiil di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
