Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d sebagai berikut : a. Dephan melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap proses dan hasil penghapusan materiil; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan penghapusan materiil di lingkungan TNI; dan c. UO Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan penghapusan materiil di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda