Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sebagai berikut : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan penghapusan materiil; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun : 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan penghapusan materiil untuk lingkup TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan penghapusan materiil TNI. c. UO Angkatan menyusun : 1 menghimpun dan menentukan prioritas sasaran penghapusan materiil Angkatan; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan penghapusa materiil Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Pasal.id