Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan penghapusan materiil;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun :
1. penentuan prioritas sasaran pembinaan penghapusan materiil untuk lingkup TNI; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan penghapusan materiil TNI.
c. UO Angkatan menyusun :
1 menghimpun dan menentukan prioritas sasaran penghapusan materiil Angkatan; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan penghapusa materiil Angkatan.
Koreksi Anda
