Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan kebijakan umum tentang pembinaan penghapusan; b. Mabes TNI merumuskan : 1. kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembinaan penghapusan materiil TNI; dan 2. kebijakan teknis pembinaan penghapusan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama, beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. c. UO Angkatan merumuskan : 1. kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembinaan penghapusan materiil Angkatan; dan 2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penghapusan materiil Angkatan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Pasal.id