Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan kebijakan umum tentang pembinaan penghapusan;
b. Mabes TNI merumuskan :
1. kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembinaan penghapusan materiil TNI; dan
2. kebijakan teknis pembinaan penghapusan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama, beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
c. UO Angkatan merumuskan :
1. kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembinaan penghapusan materiil Angkatan; dan
2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penghapusan materiil Angkatan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda
