Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI Nomor : Kep/13/M/VII/1999 tanggal 27 Juli 1999 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Tata Kerja Pusat Koperasi Departemen Pertahanan Keamanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
