Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bagan Perangkat organisasi Puskop Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seperti tercantum dalam Lampiran I.
(2) Bagan susunan Pengurus Puskop Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 seperti tercantum dalam Lampiran II.
(3) Personel yang menduduki jabatan Pengurus Puskop Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diduduki oleh Personel Dephan baik anggota TNI maupun PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Daftar susunan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti tercantum dalam Lampiran III.
Koreksi Anda
