Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”c”, merupakan suatu badan pengawas yang keanggotaannya dipilih melalui rapat anggota dan disahkan oleh Kapuskop Dephan. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekurang- kurangnya tiga orang yang berasal dari ketua-ketua primkop di lingkungan Puskop Dephan. (3) Pengawas bertugas dan bertanggung jawab: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan koperasi; dan b. membuat laporan tertulis pelaksanaan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Pasal.id