Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus sebagaimana dimaksud dalm Pasal 4 ayat (2) huruf ”b” sampai dengan huruf ”e” dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapuskop Dephan.
Koreksi Anda