Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembina Teknik Perkoperasian dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf ”e” dipimpin oleh seorang kepala seksi disebut Kasi Bintekkopku, merupakan unsur pembantu pimpinan.
(2) Kasi Bintekkopku bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan teknik perkoperasian dan pembinaan administrasi keuangan di Puskop Dephan termasuk Primer Koperasi di lingkungan Puskop Dephan.
(3) Kasi Bintekkopku dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Pembantu Seksi TK II Pembina Teknik Perkoperasian disebut PSI TK II Bintekkop bertugas dalam pelaksanaan dan koordinasi pembinaan teknik perkoperasian di lingkungan Dephan ; dan
b. Pembantu Seksi TK I Administrasi Keuangan disebut PSI TK I Minku bertugas dalam pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Puskop Dephan.
Koreksi Anda
