Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Puskop Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf “c” merupakan unsur pembantu pimpinan yang bertugas melaksanakan ketatalaksanaan administrasi urusan dalam.
(2) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. Pembantu Seksi Tingkat II Tata Usaha disebut PSI TK II TU bertugas dalam pelaksanaan pelayanan administrasi umum di lingkungan Puskop Dephan;
b. Pembantu Seksi Tingkat III Urusan Dalam disebut PSI TK III Urdal bertugas dalam pelaksanaan pelayanan dalam pembinaan personel, materiil dan jasa di lingkungan Puskop Dephan ; dan
c. Pembantu Seksi Tingkat IV Keuangan disebut PSI TK IV Ku bertugas dalam pelaksanaan pelayanan keuangan di lingkungan Puskop Dephan.
Koreksi Anda
