Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”b” merupakan suatu badan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan segala usaha perkoperasian dan pengelolaan Puskop Dephan. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; d. seksi pembina usaha; e. seksi pembina teknik perkoperasian dan keuangan. (3) Ketua Puskop Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf ”a” disebut Kapuskop Dephan, bertugas : a. memimpin, mengarahkan dan mengawasi serta mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan segala usaha perkoperasian dan pengelolaan Puskop Dephan; dan b. memberikan dukungan usaha dan pembinaan teknis perkoperasian kepada seluruh primer koperasi di lingkungan Dephan. (4) Kapuskop dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada seluruh anggota melalui Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa. (5) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kapuskop Dephan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan (4) dilaporkan kepada Kepala Biro Umum selaku Pembina Harian Puskop Dephan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Dephan selaku Pembina. Pasal 5 Wakil Ketua Puskop Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf “b” bertugas mewakili Kapuskop apabila berhalangan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kapuskop, dengan lingkup kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Pasal.id