Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”a”, merupakan wadah pertemuan seluruh anggota Puskop Dephan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam MENETAPKAN kebijakan umum penyelenggaraan perkoperasian di lingkungan Dephan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh Primer - primer Koperasi di lingkungan Puskop Dephan.
(3) Rapat anggota terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT);
b. Rapat Anggota Khusus (RAK); dan
c. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
(4) RAT merupakan rapat tutup buku yang diselenggarakan dalam waktu satu tahun sekali sebagai pertanggungjawaban pengurus Puskop kepada anggota.
(5) RAK merupakan rapat anggota yang diselenggarakan sebelum RAT untuk menentukan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB).
(6) RALB merupakan rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(7) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf ”a” bertugas dan bertanggung jawab antara lain :
a. MENETAPKAN penerimaan laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun tutup buku;
b. MENETAPKAN rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja;
c. MENETAPKAN dan mengubah anggaran dasar; dan
d. MENETAPKAN pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
(8) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar Puskop Dephan.
Koreksi Anda
