Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pusat Koperasi Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Puskop Dephan adalah organisasi ekstra struktural di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) berke-dudukan di bawah :
a. Menteri Pertahanan selaku Pelindung;
b. Sekretaris Jenderal Dephan selaku Pembina; dan
c. Kepala Biro Umum Setjen Dephan selaku Pembina Harian.
Pasal 2 Dalam rangka menjalankan kegiatan Puskop Dephan ditetapkan Perangkat Organisasi yang terdiri dari :
a. rapat anggota;
b. pengurus; dan
c. pengawas.
Koreksi Anda
