Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2008 tentang PERANGKAT ORGANISASI PUSAT KOPERASI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Koperasi Departemen Pertahanan selanjutnya disebut Puskop Dephan adalah organisasi ekstra struktural di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) berke-dudukan di bawah : a. Menteri Pertahanan selaku Pelindung; b. Sekretaris Jenderal Dephan selaku Pembina; dan c. Kepala Biro Umum Setjen Dephan selaku Pembina Harian. Pasal 2 Dalam rangka menjalankan kegiatan Puskop Dephan ditetapkan Perangkat Organisasi yang terdiri dari : a. rapat anggota; b. pengurus; dan c. pengawas.
Koreksi Anda