Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaporan DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Badan Anggaran
a. Laporan Pembukuan meliputi:
1. Laporan Bendahara Pengeluaran a) BP menyusun pembukuan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satker.
b) BP mencatat transaksi SPM dan SP2D dengan menggunakan Sistem Akutansi Keuangan Pengguna Anggaran (SAKPA).
2. Laporan Pembukuan Transaksi berdasarkan otorisasi dilaksanakan secara berjenjang dari Baku IV sampai dengan Baku II menggunakan Siskom SAI.
3. Laporan Pembukuan Baku II kebawah merupakan bahan rekonsiliasi Baku II pada saat penggabungan laporan dengan menggunakan SAKPA untuk transaksi DIPA Petikan Satker Daerah dan Siskom SAI untuk transaksi DIPA Petikan Satker Pusat.
4. Hasil dari penggabungan tersebut point (3), Baku II menyusun
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1).
5. UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan setelah melaksanakan rekonsiliasi antara bidang anggaran, bidang keuangan dan bidang BMN.
6. Kapusku Kemhan selaku UAPA menyusun Laporan Keuangan hasil kompilasi Laporan Keuangan UAPPA-E1 yang bersumber dari DIPA Petikan Satker Pusat maupun DIPA Petikan Satker Daerah
b. Laporan Pelaksanaan Anggaran (Laplakgar) meliputi.
1. Laplakgar dilaksanakan oleh Badan Anggaran secara berjenjang dari Satker sampai dengan Kementerian, data Laplakgar telah dikonfirmasi/ direkonsiliasi dengan Badan Keuangan setingkat.
2. Laplakgar pada masing-masing tingkat dipergunakan sebagai bahan rekonsiliasi dalam penyusunan LRA.
Koreksi Anda
