Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Koreksi/ralat tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu DIPA/POK menjadi minus.
(2) Perubahan Kode Ba, Eselon I, Satker harus mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
(3) Koreksi/ralat dapat dilakukan untuk:
a. perbaikan uraian pengeluaran dan Kode Bas;
b. pencantuman Kode pada SPM;
c. koreksi/ralat akibat kegagalan transfer;
d. koreksi/ralat SPM pada MA (Akun 6 digit ) sesuai permintaan PPK;
e. koreksi/ralat SP2D sesuai koreksi SP2D dari PPSPM disertai koreksi ADK;
f. pembatalan SPP dilaksanakan oleh PPK sepanjang belum terbit SP2D;
g. pembatalan SPM dilaksanakan oleh PPSPM sepanjang belum terbit SP2D; dan
h. pembatalan SP2D telah mendebet Kas Negara.
Koreksi Anda
