Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi/ralat tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu DIPA/POK menjadi minus. (2) Perubahan Kode Ba, Eselon I, Satker harus mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (3) Koreksi/ralat dapat dilakukan untuk: a. perbaikan uraian pengeluaran dan Kode Bas; b. pencantuman Kode pada SPM; c. koreksi/ralat akibat kegagalan transfer; d. koreksi/ralat SPM pada MA (Akun 6 digit ) sesuai permintaan PPK; e. koreksi/ralat SP2D sesuai koreksi SP2D dari PPSPM disertai koreksi ADK; f. pembatalan SPP dilaksanakan oleh PPK sepanjang belum terbit SP2D; g. pembatalan SPM dilaksanakan oleh PPSPM sepanjang belum terbit SP2D; dan h. pembatalan SP2D telah mendebet Kas Negara.
Koreksi Anda