Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan setoran ke Kas Negara dapat diminta pengembaliannya berdasarkan Bukti setor yang syah. (2) Diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang kepada negara. (3) Mekanisme pengembalian sesuai PMK.
Koreksi Anda