Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan setoran ke Kas Negara dapat diminta pengembaliannya berdasarkan Bukti setor yang syah.
(2) Diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang kepada negara.
(3) Mekanisme pengembalian sesuai PMK.
Koreksi Anda
