Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) SPM yang digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
(2) KPPN meneliti dan menguji SPM yang diajukan.
(3) Setelah diteliti dan diuji, KPPN mnerbitkan SP2D.
(4) SP2D belum dapat diterbitkan apabila Satker belum mengirimkan Kontrak beserta ADK.
(5) Pencairan dana SP2D melalui transfer Bank operasional kepada rekening yang dituju.
(6) Kegagalan transfer diselesaikan antara KPPN dengan Bank operasional sesuai mekanisme yang berlaku.
(7) Untuk DIPA Petikan Satker Pusat, penerbitan SP2D kepada Bendahara Pengeluaran dan ditindaklanjuti penyaluran dananya dengan menerbitkan Nota Pemindah Bukuan melalui Badan Keuangan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
