Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM memeriksa dan menguji SPP beserta dokumen pendukung. (2) PPSPM menerbitkan SPM. (3) Jangka waktu pengujian oleh PPSPM. (4) Penolakan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima SPP. (5) PPSPM yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c untuk Satker Daerah sesuai dengan Tipologi Satkernya.
Koreksi Anda