Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-TUP sebagai berikut: a. PPK menerbitkan SPP-GUP dilengkapi rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan BP serta persetujuan permohonan TUP dari Kepala KPPN; b. SPP-TUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan dari Kepala KPPN; c. untuk mengesahkan/mempertanggungjawabkan TUP, PPK menerbitkan SPP-PTUP; d. SPP-PTUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP; dan e. dokumen pendukung SPP-PTUP sama dengan SPP-GUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id