Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-GUP NIHIL sebagai berikut:
a. SPP-GUP diterbitkan ;
1. sisa DIPA tidak tersedia (Pagu=UP);
2. sebagai pertanggungjawaban UP pada akhir tahun; dan
3. UP tidak diperlukan.
b. BPP-GUP NIHIL merupakan pengesahan pertanggungjawaban UP; dan
c. SPP-GUP NIHIL dilengkapi dokumen pendukung sama dengan SPP- GUP.
Koreksi Anda
