Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-GUP sebagai berikut: a. PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian UP; b. penerbitan SPP-GUP dilampiri daftar rincian, bukti pengeluaran dan SSP yang telah dikonfirmasikan dengan KPPN; c. perjanjian kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan; dan d. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti pendukung diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id