Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-GUP sebagai berikut:
a. PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian UP;
b. penerbitan SPP-GUP dilampiri daftar rincian, bukti pengeluaran dan SSP yang telah dikonfirmasikan dengan KPPN;
c. perjanjian kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan; dan
d. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti pendukung diterima.
Koreksi Anda
