Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-UP sebagai berikut: a. atas dasar Renlakgiat, BP mengajukan UP kepada PPK; b. PPK menerbitan SPP-UP; c. PPP-UP disampaikan kepada PPSPM; d. PPSPM menunjukkan SPM sebagai dasar penerbitan SP2D; dan e. mekanisme pembayaran oleh BP/BPP sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Pasal.id