Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-LS sebagai berikut:
a. penerbitan SPP-LS setelah tagihan memenuhi persyaratan;
b. penerbitan SPP-LS untuk honor, langganan daya dan jasa, perjalanan dinas dan pengadaan tanah;
c. penerbitan SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sesuai bukti- bukti pembayaran LS kepada Pihak Ketiga; dan
d. penerbitan SPP-LS untuk Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Koreksi Anda
