Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-LS sebagai berikut: a. penerbitan SPP-LS setelah tagihan memenuhi persyaratan; b. penerbitan SPP-LS untuk honor, langganan daya dan jasa, perjalanan dinas dan pengadaan tanah; c. penerbitan SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sesuai bukti- bukti pembayaran LS kepada Pihak Ketiga; dan d. penerbitan SPP-LS untuk Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Koreksi Anda