Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme pembiayaan DIPA Petikan Satker Daerah dilaksanakan dengan cara pembayaran LS dan TUP serta GUP yang disalurkan melalui KPPN di tiap-tiap daerah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri.
Koreksi Anda
