Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA Petikan Satker Pusat, penerbitan SPP –LS daya dan jasa (LTGA/BMP), RMP, PLN serta PDN oleh Dirjen Renhan Kemhan, dan penerbitan SPP lainnya oleh PPK Satker Daerah. (2) DIPA Petikan Satker Pusat pengajuan SPP-UP oleh PPK tingkat UO (Kabagku Tingkat.II). (3) DIPA Petikan Satker Pusat pengajuan SPP-GUP oleh PPK tingkat UO (Kabagku Tingkat.II). (4) DIPA Petikan Satker Pusat pengajuan SPP-GUP NIHIL oleh PPK tingkat UO (Kabagku Tingkat.II). (5) DIPA Petikan Satker Pusat pengajuan SPP-TUP NIHIL oleh PPK tingkat UO (Kabagku Tingkat.II).
Koreksi Anda