Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pengajuan UP dan TUP pada Satker Pusat diatur sebagai berikut:
a. KPA Satker Pusat mengajukan rencana kebutuhan UP/TUP kepada Menteri Pertahanan selaku PA;
b. persetujuan kebutuhan UP/TUP sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat didelegasikan oleh PA kepada pejabat yang ditunjuk; dan
c. atas dasar persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, PPK mengajukan SPP UP/TUP kepada PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat.
(2) Pengajuan SPP UP dilakukan sesuai dengan kebutuhan dana sebulan dan dapat melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) pada Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013;
(3) Dengan mempertimbangkan efektivitas dan fleksibilitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja, pencapaian output/kinerja yang ditetapkan dalam DIPA serta pertanggungjawaban anggaran pada Satker Pusat, penggunaan dana UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. dapat digunakan untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa melampaui Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. pada setiap akhir hari kerja, UP yang ada pada Kas BP/BPP dapat melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c. untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN tidak perlu melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing- masing BPP;
d. dalam hal terdapat perpanjangan pertanggungjawaban TUP lebih dari 1 (satu) bulan, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN; dan
e. KPA dapat mengajukan kembali TUP tanpa menunggu pertanggung jawaban TUP sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dana UP/TUP pada Satker Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikelola pada Rekening Bendahara Pengeluaran yang ditentukan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana dari Rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
