Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pembayaran DIPA Petikan Satker Pusat dilaksanakan dengan cara melalui Pembayaran LS, UP, Tambahan Uang Persediaan (TUP), Penggantian Uang Persediaan (GUP) sebagai berikut: a. mekanisme pembayaran dilaksanakan dengan cara pembayaran LS untuk jenis dana terpusat yang sifatnya sudah pasti antara lain untuk keperluan pembayaran Listrik Telepon Gas Air (LTGA), Bahan Minyak dan Pelumas (BMP), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Kredit Ekspor (KE), Pinjaman Dalam Negeri (PDN) atau lain-lain Belanja Pegawai. b. Mekanisme pembayaran dengan menggunakan UP/TUP/GUP dilakukan untuk keperluan jenis dana disalurkan.
Koreksi Anda