Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Keuangan Kotama/Balakpus berdasarkan tembusan P3 dan NPB-P yang diterima Kaku Kotama/Pimpinan Balakpus menerbitkan NPB kepada Pekas Gabrah/ Gabpus.
Koreksi Anda
